meranti Best View Using Mozilla Firefox 3.6 With High Resolution

Kamis, 24 November 2011

Bupati Kepulauan Meranti akan Tuntut Media Massa


Headline


Pemberitaan tersebut dinilai telah menyudutkan dirinya baik secara pribadi maupun kedinasan dan dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik. Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah awal yakni menggunakan hak jawab.
Jika langkah ini tidak ditanggapi maka akan dilanjutkan dengan tindakan somasi, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
Menurut Irwan, media dengan pemberitaan tendensius terkesan mengarah kepada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter dirinya. Hal ini tidak bisa didiamkan karena pemberitaan yang berulang-ulang itu sudah melampaui batas toleransi. Media tersebut tidak mampu melihat persoalan sesuai porsi dan mekanisme yang berlaku.
"Kita berharap, hendaknya jangan sampai memaksakan kehendak dalam suatu pemberitaan dengan tujuan tertentu. Dan media hendaknya jangan dijadikan alat jual beli politik, apalagi fitnah yang tidak berdasar. Ini akan mencederai konstitusi hukum yang berlaku,” ujar Irwan tanpa menyebutkan media massa dimaksud, Sabtu (12/11).
Dipaparkan, pemberitaan negatif itu awalnya muncul karena tidak terpenuhinya keinginan sekelompok orang yang berada di balik pemberitaan itu.
"Kalau masalahnya hanya karena tidak mendapat proyek atau tidak menang dalam sebuah pelelangan lantas membuat pemberitaan yang bukan-bukan, itu bukan sikap profesional dari pers. Mestinya kegiatan borongan tidak harus dicampuradukkan dengan trik lewat pemberitaan. Harusnya dapat disikapi melaui aturan dan mekanisme yang berlaku," tukasnya.
Dalam persoalan proyek, kata Irwan, dirinya mengaku tidak pernah melakukan intervensi untuk memenangkan satu pihak.
“Saya katakan, seluruh proses lelang harus sesuai prosedur. Jangan sampai masuk penjara hanya karena memperjuangkan pihak-pihak yang memaksakan kehendak di luar mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan, semua ketentuan telah diatur melalui PP Nomor 54 tahun 2010. Tidak ada ketentuan lain yang dapat dilakukan selain mematuhinya. Proses pelelangan proyek harus berjalan sesuai ketentuan tanpa dipengaruhi oleh siapapun.
“Jadi hanya karena urusan proyek yang tidak dapat, lantas saya dituding macam-macam melalui berbagai pemberitaan. Karena itu kita akan sikapi persoalan ini secara tegas dan akan menempuh jalur hukum bila jalan damai tidak tercapai,” sebutnya. [mor]
 

Download Templates